Tanya :
Bagaimana hukumnya membaca basmalah sebelum basmalahnya surat Al-Fatihah ?
Jawab :
Tidak sunnah, karena basmalah merupakan permulaan dan perkara yang dimuai dengan basmalah tidak disunnahkan dimulai dengan basmalah lagi.
Keterangan:
Sittinal Mas’alah Hal. 7
Tanya :
Bagaimana hukumnya membawa kurasan (lembaran-lembaran) kitab tafsir Al-Qur'an Al-jalalain serta menyentuh tulisan Al-Qur'an bagi orang yang tidak mempunyai wudlu ?
Jawab :
Hukum membawanya diperinci :
Apabila tafsirnya diyakini lebih banyak maka hukumnya boleh
Apabila tafsirnya diyakini lebih sedikit maka hukumnya haram
Apabila diragukan sedikit dan banyaknya maka menurut Imam Romli haram, kalau sama dan lebih banyaknya menurut Imam Ibnu Hajar boleh
Sedangkan hukum menyentuh tulisan Al-Qur'an juga diperinci :
Apabila yang disentuh hanya tulisan Al-Qur'annya saja maka haram
Apabila beserta dengan tafsirnya maka boleh, jika tafsirnya lebih banyak dan jika sama atau lebih sedikit maka haram.
Keterangan:
‘Ianatuth Tholibin Juz I Hal. 66-67
Tanya :
Bagaimana hukumnya bersuci / cewok dengan tangan yang terdapat cincin yang bertuliskan lafadz Allah ?
Jawab :
Hukumnya haram, jika najisnya mengenai lafadz Allah dan penulisn lafadz Allah dimaksudkan untuk Tabarruk (mengharap barokah) seperti cincin azimat yang sudah berlaku, tetapi jika penulisannya dimaksudkan untuk menandai cincin saja maka hukumnya tidak haram sekalipun najisnya mengenai lafadz Allah.
Keterangan:
Jamal Alal Manhaj Juz I Hal. 82
Tanya :
Sebagaimana berlaku disebagian daerah mengadakan jam’iyyah qiro’ah surat Al-Ikhlas 1000 kali tiap-tiap hari jum’ah yang pahalanya dihadiahkan khusus pada orang yang mati lebih dahulu dari jam’iyyah tersebut secara berurutan. Bagaimana hukumnya dan pahalanya apakah bisa sampai apabila orangnya masih hidup semua ?
Jawab :
Hukumnya sunnah dan pahalanya bisa sampai meskipun orangnya masih hidup, karena jika orang yang bershodaqoh kemudian pahalnya dihadiahkan pada orang lain maka pahalanya bisa sampai, padahal membaca surat Al-Ikhlas yang termasuk dalam Al-Qur'an hukumnya sama dengan bershodaqoh.
Keterangan:
Hamsy ‘Ianatut Tholibin Juz III Hal. 222
Tanya :
Bagaimana hukumnya memanggil (nida’ ) pada Allah diwaktu berdo’a dengan huruf nida’ hamzah ?
Jawab :
Tidak boleh, karena semisal lafadz Allah huruf nida’nya harus memakai Ya (Ya Allah).
Keterangan:
Asmuni Humisy Shoban Juz III Hal. 24
Mughni Labib Juz II Hal. 41
1 komentar:
Ini ada Pertanyaan dari teman saya yg non-Muslim dan agak menyerang,
1. Siapakah yg pertama kali menjadi Muslim? Muhammad (Qs.6:14,163).
Hal ini bertentangan dengan:
1. Yang menjadi Muslim pertama kali adalah Musa (Qs.7:143).
2. Yang menjadi Muslim pertama kali adalah Beberapa orang Mesir (Qs.26:51).
3. Yang menjadi Muslim pertama kali adalah Ibrahim (Qs.2:127-133, Qs.3:67).
4. Yang menjadi Muslim pertama kali adalah Adam, yaitu manusia ciptaan pertama, yang menerima wahyu dari Allah Muslim (Qs.42:51).
Mohon Pencerahan dari Bapak atas hal tersebut,, makasih, wasalam
Posting Komentar