Tanya :
Apakah orang yang terus menerus hadast seperti orang yang beser boleh menyentuh mushaf (Al-Qur’an) ?
Jawab :
Boleh apabila orang tersebut beum hadast dengan hadast selain hadastnya yang terus-menerus (beser).
Keterangan:
Bujairomi ‘Alal Manhaj Juzz I Hal. 46
Busyrol Karim Juz I Hal. 28
Tanya :
Bagaimana hukumnya memasukkan tulisan Al-Qur'an kedalam botol lalu ditutup rapat sekiranya tidak kemasukkan nasji dan dikubur bersama dengan mayit ?
Jawab :
Hukumnya boleh, apabila sudah jelas tidak kemasukkan najis.
Keterangan:
As Syarqowi Juz I Hal. 345
Tanya :
Orang yang membeli Al-Qur'an untuk dijual kembali apakah disyaratkan harus islam ?
Jawab :
Disyaratkan harus islam, karena orang kafir memiliki Al-Qur'an termasuk penghinaan yang bisa menyebabkan tidak sahnya jual beli.
Keterangan:
Bujairomi ‘Alal Khotib Juzz III Hal.174
Tanya :
Bagaiman hukumnya mengeraskan bacaan Al-Qur'an didekat orang yang sedang tidur ?
Jawab :
Makruh jika bacaan tersebut mengganggu. Hanya saja menurut Ibnu Hajar hal tersebut haram jika dilakukan didalam masjid.
Keterangan:
Fathul Mu’in Hamsy ‘Ianah Juzz II Hal. 89
Tanya :
Fadilah surat Al-mulk yang disebut didalam hadist apabila diwiridkan dapat menolak siksa kubur jika dibaca dimalam hari saja, apakah bisa juga demikian apabila dibaca/diwirid pada siang hari ?
Jawab :
Tidak bisa, namun dalam kitab Rohul Bayan terdapat keterangan yang mengatakan “Barang siapa yang membaca surat Al-mulk pada waktu siang atau malam maka orang tersebut telah berbuat kebaikan dan memperbanyak amal”.
Keterangan:
Khozinatul Asror Hal. 170-171
Tidak ada komentar:
Posting Komentar