Tanya :
Bagaimana hukumnya menggelar sajadah dimasjid yang nantinya akan ditempati sholat pada hari jum’ah ?
Jawab :
Hukumnya haram menurut Imam Habibi dan makruh menurut Imam Barnawi.
Keterangan:
Hamisy Bujairomi ‘Alal Manhaj Juz I Hal 402
Tanya :
Musholla yang sudah diwaqofkan apakah boleh dijadikan masjid ?
Jawab :
Tidak boleh, karena barang waqofan sudah menjadi milik Allah, artinya tidak boleh ditasarufkan/dibelanjakan/dimanfaatkan (seperti dijual, diwaqofkan, dll) oleh manusia lagi.
Keterangan:
Al Mahali Juz III Hal 105
Fathil Qorib Hamisy Bajuri Juz II Hal 42
Tanya :
Apakah sah waqof yang diisyaratkan adanya nadzir (orang yang memelihara waqofan) harus dari hakim dan hakim tersebut boleh mencari ganti ?
Jawab :
Waqof dengan persyaratan tersebut sah serta harus dilaksanakan kecuali dalam keadaan dlorurot.
Keterangan:
Al Bajuri Juz II Hal 47
Bujairomi ‘Alal Manhaj Juz II Hal 208
Tidak ada komentar:
Posting Komentar