Jumat, 14 Maret 2008

Wudlu, Mandi dan Tayammum - 1

    1. Tanya :

Wajibkah membasuh tangan sambungan ketika wudlu ?

Jawab :

Wajib, apabila tangan sambungan tersebut dilepas menyebabkan diperbolehkannya tayamum

Keterangan:

  • Fatawi Kubro Juz I Hal 60


    1. Tanya :

Jika pada seseorang berkumpul dua hadast besar seperti perempuan yang melahirkan dan sekaligus nifas, bagaimana cara mandinya ?

Jawab :

Caranya cukup mandi satu kali dengan niat menghilangkan dua hadast besar tersebut, atau salah satunya.

Keterangan:

  • Al Bajuri Juz I Hal 78


    1. Tanya :

Sampai dimana batas berlebihan menggunakan air (isrof) dalam mandi sehingga diharamkan ?

Jawab :

Sampai melebihi dari air yang cukup untuk membasuh anggota (contoh : satu bejana cukup untuk membasuh kepala, akan tetapi menggunakan dua buah bejana) walaupun tidak melebihi tiga basuhan yang pertama atau kedua.

Keterangan:

  • Kasyifatus Saja Hal 25


    1. Tanya :

Bagaimana hukumnya mandi hadast besar seperti junub, haid dan nifas yang sebelumny memotong kuku atau mencukur rambut ?

Jawab :

Mandinya sah, hanya saja sunnah tidak melakukan perkara tersebut sebelum mandi, karena bagian dari badan yang dipotong / dihilangkan sebelum mandi nantinya diakherat akan dikembalikan lagi dalam keadaan masih mengandung hadast.

Keterangan:

  • Nihayatuz Zein Hal 31


    1. Tanya :

Debu yang sudah digunakan untuk tayamum, kemudian dibasuh air apakah bisa suci mensucikan, sehingga sah untuk digunakan tayamum lagi ?

Jawab :

Debu tersebut tetap suci akan tetapi tidak menyucikan.

Keterangan:

  • As Syarqowi Juz I Hal 106

Tidak ada komentar: