Tanya :
Wajibkah membasuh tangan sambungan ketika wudlu ?
Jawab :
Wajib, apabila tangan sambungan tersebut dilepas menyebabkan diperbolehkannya tayamum
Keterangan:
Fatawi Kubro Juz I Hal 60
Tanya :
Jika pada seseorang berkumpul dua hadast besar seperti perempuan yang melahirkan dan sekaligus nifas, bagaimana cara mandinya ?
Jawab :
Caranya cukup mandi satu kali dengan niat menghilangkan dua hadast besar tersebut, atau salah satunya.
Keterangan:
Al Bajuri Juz I Hal 78
Tanya :
Sampai dimana batas berlebihan menggunakan air (isrof) dalam mandi sehingga diharamkan ?
Jawab :
Sampai melebihi dari air yang cukup untuk membasuh anggota (contoh : satu bejana cukup untuk membasuh kepala, akan tetapi menggunakan dua buah bejana) walaupun tidak melebihi tiga basuhan yang pertama atau kedua.
Keterangan:
Kasyifatus Saja Hal 25
Tanya :
Bagaimana hukumnya mandi hadast besar seperti junub, haid dan nifas yang sebelumny memotong kuku atau mencukur rambut ?
Jawab :
Mandinya sah, hanya saja sunnah tidak melakukan perkara tersebut sebelum mandi, karena bagian dari badan yang dipotong / dihilangkan sebelum mandi nantinya diakherat akan dikembalikan lagi dalam keadaan masih mengandung hadast.
Keterangan:
Nihayatuz Zein Hal 31
Tanya :
Debu yang sudah digunakan untuk tayamum, kemudian dibasuh air apakah bisa suci mensucikan, sehingga sah untuk digunakan tayamum lagi ?
Jawab :
Debu tersebut tetap suci akan tetapi tidak menyucikan.
Keterangan:
As Syarqowi Juz I Hal 106
Tidak ada komentar:
Posting Komentar