Tanya :
Air kolam tempat membasuh kaki (kobokan) yang mencapai dua kolah seperti yang ada dimasjid-masjid apabila berubah warna dan baunya, apakah masih suci dan mensucikan atau tidak ?
Jawab :
Hukum air tersebut tetao suci dan mensucikan, kecuali kalau perubahannya jelas disebabkan oleh najis.
Keterangan:
Bujairomi “Alal Manhaj Juz I Hal 21
Al Jamal “Alal Manhaj Juz I Hal 33
Tanya :
Jika air yang biasanya bercampur dengan najis diberi obat kemudian menjadi jernih seperti biasa, apakah air tersebut bisa suci lagi ?
Jawab :
Hukumnya air tersebut bisa suci kembali apabila sifat-sifat obat dan najis (bau, rasa dan warna) tidak tampak atau hilang sama sekali.
Keterangan:
Al Qulyubi Juz I Hal 22
Bujairomi ‘Alal Manhaj Juz I Hal 26
Tanya :
Telah kita ketahui bahwa orang yang buang hajat tidak boleh menghadap kearah kiblat, lau apakah air sudah cukup sebagai tutup dari kiblat, seperti orang yang buang hajat didalam air atau disebelah timur air terjun ?
Jawab :
Air tersebut dapat mencukupi sebagai tutup dari kiblat bagi orang yang sedang buang hajat.
Keterangan:
Bujairomi ‘Alal Manhaj Juz I Hal 55
Tanya :
Bolehkah kencing atau cebok dengan membuka aurat didekat orang lain ? mengingat hal ini termasuk hajat untuk membuka aurat apabila khawatir terkena najis.
Jawab :
Tidak boleh (haram), sebab diperbolehkan membuka aurat karena ada hajat itu berada ditempat yang sepi (tidak ada orang lain)
Keterangan:
Al Fatawi Kubro Juz I Hal 48
Tanya :
Bagaimana caranya menyucikan najis mugholadhoh diwaktu tidak ada air ?
Jawab :
Menurut Imam tiga (Maliki, Syafi’I, dan Hambali) tidak ada cara untuk menghilangkan dengan menggunakan selain air.
Keterangan:
Rahmatul Umah Hal 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar