Jumat, 14 Maret 2008

Masjid dan Waqof - 1

  1. Tanya :

Ada orang waqof dengan berkata “Tanahku 100 m2 ini aku jadikan masjid”. Kemudian apakah boleh diatas tanah tersebut dibangun WC (bangunan selain masjid) ?

Jawab :

Tidak boleh, karena pembangunan WC bisa merubah nama asal barang yang diwaqofkan, padahal perkataan orang yang waqof “aku jadikan masjid” berarti menjadikan tanah tersebut dihukumi masjid semua (harus dijadikan masjid).

Keterangan:

  • Al Mahali Juz III Hal 105 dan 151


  1. Tanya :

Bagaimana definisi serambi masjid yang sah digunakan untuk I’tikaf ?

Jawab :

Yaitu setiap tempat yang dibuat batas masjid, sekalipun tidak diketahui waqofan atau tidaknya.

Keterangan:

  • Hamisy Bujairomi ‘Alal Khotib Juz II Hal 357


  1. Tanya :

Apabila ada tanah yang diwaqofkan untuk masjid apakah yang sah digunakan untuk I’tikaf tanah yang dibangun masjid saja atau keseluruhan tanah ?

Jawab :

Apabila waqif (orang yang mewaqofkan) bertujuan agar semua tanah dijadikan masjid semua maka semuanya sah digunakan I’tikaf meskipun diluar bangunan masjid. Apabila tujuannya agar dibangun masjid diatas tanah tersebut, maka yang sah untuk I’tikaf hanya tanah yang dibangun masjid saja. Dan apabila tidak diketahui tujuannya maka mengikuti kebiasaan daerah tersebut.

Keterangan:

  • Khasyiyah Syarwani Juz VI Hal 240

Tidak ada komentar: