Jumat, 14 Maret 2008

Wudlu, Mandi dan Tayammum - 2

    1. Tanya :

Bagaimana hukumnya tayamum untuk sholat bagi orang yang bingung tidak mengetahui arah kiblat ?

Jawab :

Ulama berbeda pendapat, menurut Ibnu Hajar tidak boleh dan tidak sah, sedangkan menurut Imam Romli boleh dan sah.

Keterangan:

  • Itsmidil ‘Ainaini Hamisy Bughyah Hal 13


    1. Tanya :

Bolehkah tayamum dikarenakan terlalu dingin ?

Jawab :

Boleh, akan tetapi wajib mengulang sholat yang dilakukan dengan cara tayamum tersebut.

Keterangan:

  • At Tahrir Hal 11

Tidak ada komentar: