Tanya :
Bagaimana hukumnya tayamum untuk sholat bagi orang yang bingung tidak mengetahui arah kiblat ?
Jawab :
Ulama berbeda pendapat, menurut Ibnu Hajar tidak boleh dan tidak sah, sedangkan menurut Imam Romli boleh dan sah.
Keterangan:
Itsmidil ‘Ainaini Hamisy Bughyah Hal 13
Tanya :
Bolehkah tayamum dikarenakan terlalu dingin ?
Jawab :
Boleh, akan tetapi wajib mengulang sholat yang dilakukan dengan cara tayamum tersebut.
Keterangan:
At Tahrir Hal 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar