Jumat, 14 Maret 2008

Thoharoh - 2

    1. Tanya :

Ada orang makan daging babi dalam keadaan tidak tahu yang dimakan adalah daging babi, selang satu bulan orang itu baru tahu. Bagaimana sholat yang dikerjakannya selama satu bulan dan bagaimana pula mulutnya apakah wajib dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu (seperti cara bersuci dari najis mugholadhoh) ?

Jawab :

Orang tersebut wajib meng-qodlo (mengulang) sholat selama satu bulan, sebelum meng-qodlo wajib membasuh mulutnya tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu.

Keterangan:

  • Hamisy Bujairomi ‘Alal Manhaj Juz I Hal 242


    1. Tanya :

Apakah berlumuran dengan najis yang diharamkan itu tertentu pada badan dan pakaian saja ? Atau juga berlaku pada barang-barang yang lain ?

Jawab :

Hukum keharamannya hanya tertentu pada badan dan pakaian yang dipakai saja bukan pada barang lain.

Keterangan:

  • Nihayatul Munhaj Juz II Hal 15


    1. Tanya :

Bagaimana hukumnya orang tua yang membiarkan anaknya yang masih kecil pada waktu ia mengetahui bahwa anaknya sedang kencing/berak dengan menghadap kiblat tanpa penutup ?

Jawab :

Hukumnya haram bagi orang tua tersebut.

Keterangan:

  • Hamisy Fatawi Qubro Juz I Hal 33-34

Tidak ada komentar: